Segini Gaji Sekda DKI Jakarta, Fantastis Kalahkan Presiden RI!

Selasa, 06 Desember 2022 | 17:30 WIB
Segini Gaji Sekda DKI Jakarta, Fantastis Kalahkan Presiden RI!
Ilustrasi uang - gaji sekda dki jakarta (pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menjadi pegawai negeri di lingkungan pemerintah DKI Jakarta sepertinya menjadi impian banyak orang. Selain sebagai pusat pemerintahan, provinsi ini juga dikenal memiliki standar upah yang cukup tinggi, baik untuk PNS atau pegawai swasta. Terkait berita yang belakangan beredar, berapa kira-kira gaji Sekda DKI Jakarta, posisi yang sebelumnya dihuni oleh Marullah Matali sebelum menjadi Deputi Gubernur Bidang Kebudayaan dan Pariwisata ini?

Lepas dari polemik dan perdebatan mengenai rotasi jabatan ini, justru tak sedikit masyarakat yang penasaran mengenai berapa besaran gaji posisi Sekda DKI Jakarta. Karena selain merupakan posisi strategis, tugas yang diemban juga cukup berat.

Gaji Sekda DKI Jakarta

Gaji dari posisi Sekda DKI Jakarta sendiri sempat diisukan memiliki nilai yang fantastis. Hal ini juga mengacu pada mantan Gubernur DKI Jakarta sebelumnya, Anies Baswedan, yang menjanjikan generasi muda mendapatkan gaji besar jika bekerja di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Tidak main-main, gaji yang ditawarkan antara Rp 12.000.000 hingga Rp 18.000.000 bagi fresh graduate dengan strata 1 sebagai pendidikannya.

Sebenarnya jika gaji pokok yang diperhitungkan, besarannya tidak akan terlalu fantastis. Namun karena cukup banyak tunjangan yang menempel pada berbagai jabatan, maka total gaji yang diterima bisa mencapai angka-angka yang cukup besar.

Misalnya saja, pada golongan terendah, yakni I-A, gaji pokok yang diterima mulai dari Rp1.560.000. pada golongan tertinggi, IV-E, gaji yang diterima mulai dari Rp 5.900.000. Angka yang tidak terlalu besar bukan?

Namun jika mempertimbangkan tunjangan, maka akan lain soal. Dijelaskan PNS DKI juga menerima tambahan penghasilan pegawai atau TPP, sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta 64/2020 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur 19/2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.

Sekda DKI Jakarta, dalam skenario ini, masuk dalam kelas jabatan 17, dengan TPP sebesar Rp 127.700.000 per bulan. Maka jika ditotal, gaji yang diterima bisa lebih dari Rp 130.000.000 per bulan untuk posisi Sekda DKI Jakarta ini.

Fantastis bukan?

Mengapa Angkanya Bisa Setinggi Itu?

Gaji pekerja di Jakarta memang terkenal sebagai salah satu gaji yang berstandar tinggi. Tidak hanya dikarenakan biaya hidup yang juga sebanding, namun hal ini juga mempertimbangkan Pendapatan Asli Daerah atau PAD.

PAD Jakarta ada di angka Rp 63.500.000.000.000 di tahun 2021 lalu, dan menjadikannya salah satu PAD tertinggi. Di sisi lain, terdapat pula kebijakan remunerasi melalui peraturan daerah yang diberikan pada ASN. Ini mengapa, nilai gaji dan tunjangan yang diterima bisa demikian besar.

Lebih Tinggi dari Gaji Presiden RI

Sebagai jabatan tertinggi di suatu negara, ternyata gaji presiden berada di bawah gaji Sekda DKI Jakarta.

Besaran gaji presiden diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Dalam aturan tersebut dijelaskan gaji pokok presiden sebanyak 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara di RI selain presiden dan wakil presiden. Adapun besaran gaji pokok tertinggi pejabat negara yang dimaksud adalah sebesar Rp 5.040.000.

Selain itu presiden juga akan mendapatkan tunjangan sesuai dalam aturan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Total gaji presiden RI setelah dihitung dari gaji pokok dan tunjangan yakni mencapai total Rp 62.740.000 alias Rp 62,7 juta per bulan.

Itu tadi sekilas mengenai gaji Sekda DKI Jakarta yang bisa dibagikan, semoga bermanfaat.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI